hari ini ada postingan tentang Kliring
Pengertian Kliring:
• Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu
bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya
dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
• Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan
dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas
beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
• Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah
bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
• Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya
secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
• Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar
sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
• Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti
:
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
– Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan
oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari
Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut
disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat
dikatakan sebagai warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu
bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank
sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban
nasabah yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
•Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
•Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang
ditentukan).
•Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar
kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam
satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang
bersangkutan.
RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses
penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per
transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat
Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat
di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS
(RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank
Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis
kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari
kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta
hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain,
peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup
sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.