Senin, 28 Februari 2011

Tulisan 4

:yawn:
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan Keadilan
Pengertian keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagaimana sustu negara yang memiliki batas – batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis masuknya informasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.

Ciri Keterbukaan
1. Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi
a. Mempengaruhi kebijakan suatu negara
b. Terjadi perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau bangsa terhadap perkembangan dirinya akibat pengaruh informasi, telekomunikasi dan transportasi dari luar
2. Adanya kebutuhan dalam negara untuk menerima dan memanfaatkan baik politik, ekonomi, maupun teknologi dengan cara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga masyarakat itu sendiri.

Pengertian Keadilan
KUBI : keadilan adalah kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah
Ensiklopedia Indonesia :
Keadilan mengandung pengertian :
· Tidak dapat berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak
· Memberikan suatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang diperolehnya
· Mengetahui hak – hak dan kewajiban


Macam – macam Keadilan
1. Aristoteles
a. Distributif : sesuai distribusi jasa dan kemakmuran menurut jasa dan kemampuannya
b. Komutatif : persamaan yang diterima setiap orang tanpa melihat jasa – jasa perorangan
c. Kodrat alam : memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
d. Konvensional : apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan per – UU an yang telah diwajibkan
e. Teori perbaikan : apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

2. Plato
a. Keadilan moral : dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
b. Keadilan prosedural : apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3. Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

4. Prof. Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau hukum, yaitu sesuatu dikatakan adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku.

:inlove:

Tulisan 3

:puppyeyes:
Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Pengertian masyarakat madani

1. Drs. Nurkholis Majid
Suatu toleransi dan kesediaan pribadi u/ menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, juga kesediaan untuk menerima pandangan yang lain.

2. Prof. Naqub Al – Attas
Tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban yang didirikan diatas dua persyaratan, yaitu toleransi dan penghargaan terhadap pluralisme atau kemajemukan.

3. Dato Seri Anwar Ibrahim
Sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.

Ciri – ciri Masyarakat Madani :
· Menjunjung tinggi moralitas
· Adanya organisasi kemasyarakatan
· Adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
· Sikap dan tindakan yang demokratis
· Mengakui dan menerima pluralisme atau kemajemukan
· Toleransi
· Keadilan sosial

Proses Menuju Masyarakat Madani ala Indonesia :
· Pemerintahan yang didukung rakyat
· Proses pelaksanaan pemerintahan secara demokratis
· Meningkatnya masyarakat yang bebas buta huruf
· Meningkatnya pendidikan, urbanisasi pembangunan massa media dari kesejahteraan yang makin maju dan berkembang
· Makin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dalam berbagai kehidupan
· Masyarakat dapat hidup mandiri dan tidak mengharapkan bantuan dari pihak lain
Menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah.

:anongnangyari:

Tulisan 2

:puppyeyes:
DEMOKRASI

Demokrasi yang berlaku di dunia ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi Konstitusional
Ciri khas Demokrasi Konstitusional bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang – wenang terhadap warga negaranya. Demokrasi ini dianut oleh negara – negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Philipina, atau Singapura.
2. Demokrasi Proletar
Demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Karena itu ajaran demokrasi komunis bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. Paham demokrasi komunis dianut antara lain oleh negara – negara Eropa Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam, atau Rusia.

Demokrasi di Indonesia
a) Demokrasi Liberal ( 1950 – 1959 )
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi Liberal selama hampir sembilan tahun tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan munculnya tanda – tanda perpecahan bangsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI / TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
b) Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1965 ) Orde Lama
Pada pemerintahan Indonesia tahun 1959 – 1965 kekuasaan di dominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan Parpol, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya TNI / POLRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
c) Demokrasi Pancasila ( 1965 – sekarang )
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia baik pada masa orde baru maupun masa reformasi semua menamakannya Demokrasi Pancasila, dengan dalih bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila – sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang organis dan tidak dapat dipisah – pisahkan antara sila yang satu dengan sila lainnya.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak ORLA, ORBA dan REFORMASI

· Demokrasi yang diharapkan di Indonesia pada masa ORBA,ORLA dan REFORMASI
· Pelaksanaan PEMILU pada masa ORLA, ORBA dan REFORMASI
· Budaya demokrasi dalam lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara

Budaya Demokrasi

Dasar Negara Demokrasi
1. Jaminan Hak Asasi Manusia
2. Persamaan kedudukan dimuka umum
3. Pengakuan terhadap hak – hak politik
4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah
5. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
6. Pemerintahah membiarkan tindakan – tindakannya di nilai
7. Pemilu yang bebas dan jurdil
8. Adanya kedaulatan rakyat

Universal
1. Kedaulatan ada ditangan rakyat
2. Adanya kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat dan tidak ada paksaan

Syarat – syarat Negara Demokrasi
1. Adanya perlindungan HAM secara yuridis konstitusional
2. Adanya kebebasan mengeluarkan pendapat
3. Adanya kebebasan berserikat, berorganisasi, beroposisi
4. Adanya pendidikan politik warga negara
5. Adanya badan peradilan yang bebas dan tidak memihak

Tipe Demokrasi Modern
1. Demokrasi dengan sistem perlementer
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
3. Demokrasi dengan referendum

Demokrasi yang berlaku di dunia
1. Demokrasi konstitusional
2. Demokrasi proletar

Prinsip – prinsip Demokrasi Pancasila
1. Kedaulatan yang ditangan rakyat
2. Pengakuan dan perlindungan HAM
3. Pemerintahan berdasarkan hukum atau konstitusi
4. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
5. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
6. Adanya parpol dalam orsospol
7. Pemilu yang demokratis

:sorry:

Tulisan 1

:galit:tulisan 1..
Budaya Politik

Manusia Sebagai Insan Politik
Insan Politik
· Manusia sebagai makhluk pribadi / individu
· Manusia sebagai makhluk sosial

Wujud :
1 . Membentuk organisasi sospol
2. Aktif dalam PEMILU
3. Bergabung dalam kep.kel kontemporer

Sistem Politik

Sistem politik adalah :
· Bagian dari sistem sosial
· Menurut SUKARNA : sistem politik adalah cara mengatur dan mengolah kekuasaan dalam negara.

Faktor – faktor Sistem Politik :
· Integrasi dan adaptasi
· Penerapan nilai – nilai
· Penggunaan Kewenangan

:sweaty:

KEWARGANEGARAAN 1

:eheh:mulai posting tugas again..
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan


yang sah.
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.

Pasal 28G

(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat

(1)
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.

:blush: