Senin, 28 Februari 2011

Tulisan 4

:yawn:
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan Keadilan
Pengertian keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagaimana sustu negara yang memiliki batas – batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis masuknya informasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.

Ciri Keterbukaan
1. Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi
a. Mempengaruhi kebijakan suatu negara
b. Terjadi perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau bangsa terhadap perkembangan dirinya akibat pengaruh informasi, telekomunikasi dan transportasi dari luar
2. Adanya kebutuhan dalam negara untuk menerima dan memanfaatkan baik politik, ekonomi, maupun teknologi dengan cara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga masyarakat itu sendiri.

Pengertian Keadilan
KUBI : keadilan adalah kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah
Ensiklopedia Indonesia :
Keadilan mengandung pengertian :
· Tidak dapat berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak
· Memberikan suatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang diperolehnya
· Mengetahui hak – hak dan kewajiban


Macam – macam Keadilan
1. Aristoteles
a. Distributif : sesuai distribusi jasa dan kemakmuran menurut jasa dan kemampuannya
b. Komutatif : persamaan yang diterima setiap orang tanpa melihat jasa – jasa perorangan
c. Kodrat alam : memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
d. Konvensional : apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan per – UU an yang telah diwajibkan
e. Teori perbaikan : apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

2. Plato
a. Keadilan moral : dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
b. Keadilan prosedural : apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3. Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

4. Prof. Notonegoro
Menambahkan keadilan legalitas atau hukum, yaitu sesuatu dikatakan adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku.

:inlove:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar